Langsung ke konten utama

para sahabat yang berlebihan dalam beribadah ( mengharamkan yang halal tuk diri mereka sendiri )

Oke.
Kita analisis QS Al-Mā'idah 5:87 dengan struktur objektif:

  1. Asbābun Nuzūl
  2. Cara memahami
  3. Data tafsir dan pendapat ulama
  4. Kesimpulan

1. Asbābun Nuzūl QS Al-Mā'idah 5:87

Sumber data:

  • Tafsir At-Tabari
  • Tafsir Ibn Kathir
  • Kitab Asbabun Nuzul Al-Wahidi
  • Shahih Bukhari dan Shahih Muslim

Ringkasan fakta:

Ada beberapa riwayat tentang latar belakang turunnya ayat ini, semuanya saling menguatkan, bukan bertentangan:

a) Riwayat Sahabat

  • Beberapa sahabat, seperti Utsman bin Mazh'un, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Amr bin Ash — bersemangat sekali beribadah.

  • Ada sahabat yang berniat mengharamkan makanan halal (seperti daging, madu), tidak menikah, atau puasa terus-menerus, dengan niat lebih dekat kepada Allah.

  • Nabi SAW menegur mereka, seraya bersabda:
    "Aku berpuasa dan aku berbuka. Aku shalat malam dan aku tidur. Aku menikahi wanita. Siapa yang tidak suka sunnahku, bukan dari golonganku."
    (HR. Bukhari no. 5063, Muslim no. 1401)

  • Maka turunlah ayat ini:
    "Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian mengharamkan yang baik-baik yang telah Allah halalkan untuk kalian."

b) Ringkasan

Konteks asbābun nuzūl-nya adalah:

  • Larangan berlebih-lebihan dalam membatasi diri atas nama kesalehan.
  • Agama Islam = tengah-tengah (moderat) — tidak ekstrem mengharamkan apa yang halal, juga tidak berlebihan dalam kenikmatan.

2. Cara Memahami QS Al-Mā'idah 5:87

a) Hukum pokok:

  • Haram hukumnya mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan tanpa dasar syariat.
  • Tidak boleh berlebihan dalam membuat aturan pribadi.

b) Kaidah fiqh yang diambil:

  • "Asal sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan."
  • "Ghuluw (berlebihan) dalam ibadah adalah tercela."
    (Hadits: "Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw dalam agama, karena yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah ghuluw dalam agama." — HR. Ahmad no. 15495)

c) Batas "ta’tadu" (melampaui batas)

  • Mengharamkan yang halal = melampaui batas.
  • Misalnya:
    • Menganggap wajib puasa terus-menerus tanpa berbuka = melampaui batas.
    • Menganggap haram menikah karena ingin fokus ibadah = melampaui batas.
    • Menganggap makan daging/madu itu tercela secara agama = melampaui batas.

3. Data Tafsir dan Pendapat Ulama


4. Kesimpulan Objektif

  • Sebab turunnya: Beberapa sahabat ingin mengharamkan diri dari kenikmatan duniawi (makanan, menikah, istirahat) karena semangat beragama berlebihan.
  • Makna: Allah melarang membuat-buat pengharaman atas sesuatu yang halal tanpa dasar syariat.
  • Prinsip yang diajarkan: Islam adalah agama moderat (wasathiyah); tidak berlebih-lebihan, tidak juga mengabaikan aturan.
  • Pelajaran: Ibadah yang paling disukai Allah adalah yang konsisten, seimbang, dan mengikuti sunnah Nabi.

Catatan Tambahan:

  • Ayat ini mengkoreksi bentuk awal dari ekstremisme beragama.
  • Ini beda dengan ayat At-Tahrim 66:1.
    Kalau At-Tahrim menegur Nabi Muhammad karena kasus pribadi,
    Al-Ma'idah 5:87 ini menegur umat Islam (umum).

Kalau kamu mau, saya bisa lanjutkan sekalian ke ayat 88-nya (Al-Ma’idah 5:88), karena itu melengkapi ayat ini:
"Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Allah berikan kepadamu..."
Mau sekalian? (nanti lebih lengkap frame pemahamanmu).